Kapita Selekta 3
Potensi
dan Sumber Daya Mineral di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kondisi dunia pertambangan di Indonesia saat ini
ialah harga mineral anjlok atau turun drastis tetapi sedangkan harga minyak
naik.
Provinsi Nusa Tenggara Barat dibagi 2 pulau besar
yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) NTB, telah disepakati ada dua pola pendekatan, yaitu LECI (Lombok as Eco City Island) dan SuEZ (Sumbawa Eco-Zone). Pendekatan ini merupakan pendekatan pengelolaan yang
memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) pulau secara
berkelanjutan (green spatial planning), dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan sektoral,
berbagai tingkat pemerintahan, dan sekaligus mengintegrasikan komponen
ekosistem darat dan komponen ekosistem laut, serta sains dan manajemen.
Landasan pendekatannya adalah keterpaduan perencanaan, yang menyeimbangkan
kepentingan ekonomi, sosial budaya, politik dan kelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup.
Pulau Lombok terbentuk pada 7 juta
tahun yang lalu sedangkan Pulau Sumbawa lebih muda umurnya. Provinsi Nusa Tenggara
Barat memiliki potensi tambang yang sangat besar. Dibuktikan banyak yang
menjadi penambang liar di daerah Pulau Sumbawa lebih tepatnya di Olat (bukit) Labaong Dusun
Hijrah, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. Oleh karena itu pemerintah merevisi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Provinsi NTB. Pemprov NTB menetapkan 16 Kawasan Strategis
Pembangunan (KSP), salah satunya yakni zona tambang baik di Pulau Lombok maupun
Pulau Sumbawa. Dalam perda itu ditetapkan Wilayah Penambangan (WP) seluas
891.590 hektare.
Salah
satu perusahaan tambang di Nusa Tenggara Barat adalah PT. NEWMONT yang sudah
berdiri sejak 1980. Tahun 1980-1999 orang-orang tambang yang bekerja disini
melakukan eksplorasi, kemudian pada tahun 2000 uji coba produk.
Yang
ditambang adalah salah satu bukit yang mempunyai tinggi awal 625mdpl. Ditambang
dari puncak awal 625mdpl dan akan berhenti jika sudah mencapai ketinggian
300mdpl. Untuk saat ini PT Newmont yang sudah pindah kepemilikkan menjadi PT
Amman Mineral tinggi bukit yang sedang ditambang yaitu kurang lebih 400mdpl.
Salah satu cebakan tambang batu hijau
Endapan
bahan galian tembaga yang terdapat di Batu Hijau saat ini sedang ditambang PT
Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sekitar 930.000.000 ton bijih
dengan kadar 0,54 persen atau setara dengan 5.020.000 ton tembaga.
Pertambangan
mineral yang di Provinsi NTB memiliki tahapan-tahapan sebelum memulai menambang
1. Regulasi bidang
tambang
2. IUP Pulau
Sumbawa
3. IUP Kawasan yang
mau ditambang
Seperti onemap
tambang di NTB
4. Kondisi tambang
NTB saat ini
5. Persepsi tentang
tambang yang tercantum dalam UU No 4 tahun 2009
Eksplorasi – Penambangan
– Pengolahan - Pemurnian
Berikut adalah
regulasi bidang tambang yaitu IUP yang sudah di dapatkan oleh Pulau Sumbawa:
Kegiatan pertambangan diatur dalam
Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU
Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan
kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No
22 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan
yaitu :
1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian
dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut
Menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahapan yaitu:
I. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
II. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Di
hampir seluruh perbukitan Kabupaten Sumbawa Barat mineral tembaga dan mineral
pengikutnya teridentifikasi seperti emas dan tembaga, seperti di Kecamatan
Jereweh, Maluk, Brang Rea, Sateluk, Taliwang dan Sekongkang Kabupaten Sumbawa,
dan Kecamatan Moyo Hilir, Lape, Meronge, Tarano, Plampang, Empang, Ropang,
Lunyuk, Alas dan Utan Kabupaten Sumbawa.
Sementara
di Pulau Sumbawa bagian timur, kandungan emas dan mineral pengikutnya
teridentifikasi di Kecamatan Hu'u dan Pajo Kabupaten Dompu, Kecamatan Langgudu,
Sape, Lambu, Wawo, Belo, Bolo, Woha, Parado, Danggo dan beberapa kecamatan lain
secara sporadis di Kabupaten Bima dan sebagian Kota Bima.
Komentar
Posting Komentar