Kapita Selekta 3


Potensi dan Sumber Daya Mineral di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat


Kondisi dunia pertambangan di Indonesia saat ini ialah harga mineral anjlok atau turun drastis tetapi sedangkan harga minyak naik.
Provinsi Nusa Tenggara Barat dibagi 2 pulau besar yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB, telah disepakati ada dua pola pendekatan, yaitu LECI (Lombok as Eco City Island) dan SuEZ (Sumbawa Eco-Zone).  Pendekatan ini merupakan pendekatan pengelolaan yang memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) pulau secara berkelanjutan (green spatial planning), dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan sektoral, berbagai tingkat pemerintahan, dan sekaligus mengintegrasikan komponen ekosistem darat dan komponen ekosistem laut, serta sains dan manajemen. Landasan pendekatannya adalah keterpaduan perencanaan, yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, politik dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. 
Pulau Lombok terbentuk pada 7 juta tahun yang lalu sedangkan Pulau Sumbawa lebih muda umurnya. Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki potensi tambang yang sangat besar. Dibuktikan banyak yang menjadi penambang liar di daerah Pulau Sumbawa lebih tepatnya di Olat (bukit) Labaong Dusun Hijrah, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. Oleh karena itu pemerintah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Pemprov NTB menetapkan 16 Kawasan Strategis Pembangunan (KSP), salah satunya yakni zona tambang baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Dalam perda itu ditetapkan Wilayah Penambangan (WP) seluas 891.590 hektare.
Salah satu perusahaan tambang di Nusa Tenggara Barat adalah PT. NEWMONT yang sudah berdiri sejak 1980. Tahun 1980-1999 orang-orang tambang yang bekerja disini melakukan eksplorasi, kemudian pada tahun 2000 uji coba produk.
Yang ditambang adalah salah satu bukit yang mempunyai tinggi awal 625mdpl. Ditambang dari puncak awal 625mdpl dan akan berhenti jika sudah mencapai ketinggian 300mdpl. Untuk saat ini PT Newmont yang sudah pindah kepemilikkan menjadi PT Amman Mineral tinggi bukit yang sedang ditambang yaitu kurang lebih 400mdpl.


Salah satu cebakan tambang batu hijau
Endapan bahan galian tembaga yang terdapat di Batu Hijau saat ini sedang ditambang PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT)  sekitar  930.000.000 ton bijih  dengan kadar 0,54 persen  atau setara dengan 5.020.000 ton tembaga.
Pertambangan mineral yang di Provinsi NTB memiliki tahapan-tahapan sebelum memulai menambang
1. Regulasi bidang tambang
2. IUP Pulau Sumbawa
3. IUP Kawasan yang mau ditambang
Seperti onemap tambang di NTB
4. Kondisi tambang NTB saat ini
5. Persepsi tentang tambang yang tercantum dalam UU No 4 tahun 2009
Eksplorasi – Penambangan – Pengolahan - Pemurnian
Berikut adalah regulasi bidang tambang yaitu IUP yang sudah di dapatkan oleh Pulau Sumbawa:
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 22 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahapan yaitu:
I. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
II. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Di hampir seluruh perbukitan Kabupaten Sumbawa Barat mineral tembaga dan mineral pengikutnya teridentifikasi seperti emas dan tembaga, seperti di Kecamatan Jereweh, Maluk, Brang Rea, Sateluk, Taliwang dan Sekongkang Kabupaten Sumbawa, dan Kecamatan Moyo Hilir, Lape, Meronge, Tarano, Plampang, Empang, Ropang, Lunyuk, Alas dan Utan Kabupaten Sumbawa.
Sementara di Pulau Sumbawa bagian timur, kandungan emas dan mineral pengikutnya teridentifikasi di Kecamatan Hu'u dan Pajo Kabupaten Dompu, Kecamatan Langgudu, Sape, Lambu, Wawo, Belo, Bolo, Woha, Parado, Danggo dan beberapa kecamatan lain secara sporadis di Kabupaten Bima dan sebagian Kota Bima.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Rotasi

Kapita Selekta 7

MOMENTUM DAN IMPULS